You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gunungbau
Gunungbau

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Desa Adat Gunungbau

Administrator 31 Maret 2013 Dibaca 1.516 Kali

             

               Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, desa pakraman adalah “kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.” (pasal 1 no. urut 4)

               Pemerintahan desa pakraman dilakukan oleh pengurus desa pakraman yang disebut prajuru atau hulu (paduluan). Sistem pemerintahan desa pakraman juga sangat variatif karena memiliki tata hukum sendiri yang bersendikan pada adat-istiadat (dresta) setempat. Tatanan hukum yang lazim berlaku di desa adat atau desa pakraman disebut awig-awig. Selain di tingkat desa adat atau desa pakraman, di tingkat banjar juga dikenal istilah awig-awig banjar pakraman.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image