Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, desa pakraman adalah “kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.” (pasal 1 no. urut 4)
Pemerintahan desa pakraman dilakukan oleh pengurus desa pakraman yang disebut prajuru atau hulu (paduluan). Sistem pemerintahan desa pakraman juga sangat variatif karena memiliki tata hukum sendiri yang bersendikan pada adat-istiadat (dresta) setempat. Tatanan hukum yang lazim berlaku di desa adat atau desa pakraman disebut awig-awig. Selain di tingkat desa adat atau desa pakraman, di tingkat banjar juga dikenal istilah awig-awig banjar pakraman.