Artikel
Musyawarah Desa dalam rangka penyusukan RPJMDesa Tahun 2019-2025
Musyawarah Desa dalam rangka penyusukan RPJMDesa Tahun 2019-2025
(SID 09 Februari 2020) Desa Gunung Bau mengadakan Musyawah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa pada masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai dan bagaimana pencapaiannya adalah beberapa hal yang harus dijelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, PKK,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.
Karena RPJM Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan pedoman bagi pemerintah Desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.